Jumat, 29 Januari 2010

HAM

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia dalam pengertiaan umum merupakan hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini Berarti bahwa sebagai anugerah Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

1. Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.
2. John Lock menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dibawa secara lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
3. Koentjoro Poerbapranoto menyatakan bahwa hak asasi manusia bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
4. Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, meyatakan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

Macam-Macam Hak Asasi Manusia
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak asasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

1. Pada jaman Sebelum Masehi perjuangan penegakkan HAM contohnya sbb:
• Zaman Mesir Kuno Nabi Musa berjuang membebaskan bangsa Yahudi dari perbudakan di Mesir yang telah berlangsung ratusan tahun.
• Tahun 2000 SM hukum hamurabi di Babylonia menetapkan adanya aturan yang menjamin keadilan bagi warga negaranya.
• Tahun 600 SM di Solon, Athena menyusun undang-undang yang memberikan perlindungan keadilan bagi budak-budak yang tidak dapat melunasi hutangnya wajib dibebaskan

2. Pada jaman Sesudah Masehi

• Di Inggris muncul pengakuan terhadap HAM sbb :
a. Magna Charta (tahun 1215 pada masa pemerintahan Lockland).
b. Petition of rights (tahun 1629 pada masa pemerintahan Charles I)
c. bill of rights (tahun 1689 pada masa pemerintahan Willem II)

• Di Amerika Serikat
Muncul Declaration of Independence 1776. Presiden AS Franklin D Roosevelt mengemukakan the four freedoms yang dimiliki manusia yaitu kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama, bebas dari ketakutan, bebas dari kemelaratan

• Di Perancis
Dituangkan dalam naskan Declaration des droits de I'Homme et du citoyen. Semboyan Perancis yang terkenal yaitu liberte/kebebasan, egalite/persamaan, fraternite/persaudaraan.

• Di Dunia Internasional
a. Right Detemination (tahun 1918)
b. Atlantic Charter (tahun 1941 dipelopori oleh Franklin d Roosovelt)
c. Universal Declaration of Human Right (tahun 1948)
d. Convenants of Human Right (tahun 1966)


Kesimpulan
1. Hak Asasi Manusia dalam pengertiaan umum merupakan hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak-Hak dasar manusia mencakup: Hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, dan hak memilik sesuatu.
2. Macam-macam hak asasi dapat dikelompokan ke dalam: hak-hak asasi pribadi, hak-hak asasi ekonomi, hak-hak asasi politik, hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum, hak asasi sosial dan kebudayaan, serta hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.
3. Sejarah perkembangan hak asasi manusia telah melalui waktu yang panjang. Terutama sejak zaman nabi Ibrahim (2500 SM) sampai pada abad ke-20. Inti perjuangan hak asasi manusia dari tahun ke tahun hampir sama. Yaitu manusia melawan kelaliman penguasa dan memperjuangkan harkat dan martabat kemanusiaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar