Senin, 12 April 2010

Dasar Negara dan Konstitusi

1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi atau Undang Undang Dasar adlah Peraturan dasar Negara dan yang memuat ketentuan-kententuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari perundang-undangan lainnya.

2. Sifat dan fungsi Konstitusi Negara
Sifat pokok konstitusi adalah flexible(luwes) dan rigid(kaku). Konstitusi dikatakan flexible jika cara mengubahnya tidak sulit dengan mempertimbangkan perkembangan masyarakat sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman. Dikatakan rigid jika cara pengubahannya sulit dengan maksud agar tidak mudah diubah hukum dasarnya. Fungsi konstitusi adalah untuk membatasi kekusaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelanggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenag-wenang. Dengan demikian diharapkan hak hak warga Negara akan lebih terlindung. Undang Undang Dasar memuat hal sebagai berikut :
- Organisasi Negara
- Prosedur Mengubah Undang undang Dasar
- Hak Asasi Manusia
- Ada kalanya memuat larangan mengubah sifat UUD tersebut
3. Cara Membentuk dan Mengubah suatu Konstitusi
Cara Membentuk : Pemberian, Sengaja Dibentuk, Cara Revolusi, dan Cara Revolusi
Cara Mengubah : Oleh Badan Legislatif, Refendrum, Oleh Badan Khusus dan Khusus di Negara Federasi
4. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
a. Dalam hubungan dengan tertib hokum di Indonesia, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari Batang Tubuh UUD 1945 namun, dalam kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.
b. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertub hokum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi dan terpisah dari Batang Tubuh UUD 1945
c. Pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah Negara fundamental yang menentukan adanya UUD Negara d. Pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental mengandung pokok pikiran yang hasus diciptakan atau diwujudkan dalam pasal pasal UUD 1945

5. Pokok pikiran dalam UUD 1945
Pokok pikiranpertama:Negara melindungi segenap bangsa Indonesia danseluruh tumpahdarah Indonesia
Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan
Pokok pikiran keempat : Negara atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

6. Tata urutan Perundangan yang Berlaku di Indonesia
1. Undang Undang Dasar 1945 2. Ketetapan MPR
3. Undang Undang 4. Keputusan Presiden 5. Peraturan Pemerintah
6. Peraturan Pelaksana lainnya
7. Mekanisme Konstitusional Demokrasi Indonesia
Perihal Mekanisme demokrasi Pancasila telah tercantum di dalam penjelasan UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalma system pemerintahan Negara sebagai berikut :
a. Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hokum
b. Indonesia menggunakan system konstitusional
c. Kekuasaan Negara tertinggi ada di tangan MPR
d. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah majelis
e. Presiden tidak bertanggung jawab dengan Dewan Perwakila Rakyat
f. Menteri Negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
g. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas
8. Lembaga Lembaga Kenegaraan
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Kepala Pemerintahan
d. Kepala Negara
e. Panglima Tertinggi
f. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
g. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah Agung (MA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar