Tampilkan postingan dengan label pkn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pkn. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 April 2010

Dasar Negara dan Konstitusi

1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi atau Undang Undang Dasar adlah Peraturan dasar Negara dan yang memuat ketentuan-kententuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari perundang-undangan lainnya.

2. Sifat dan fungsi Konstitusi Negara
Sifat pokok konstitusi adalah flexible(luwes) dan rigid(kaku). Konstitusi dikatakan flexible jika cara mengubahnya tidak sulit dengan mempertimbangkan perkembangan masyarakat sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman. Dikatakan rigid jika cara pengubahannya sulit dengan maksud agar tidak mudah diubah hukum dasarnya. Fungsi konstitusi adalah untuk membatasi kekusaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelanggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenag-wenang. Dengan demikian diharapkan hak hak warga Negara akan lebih terlindung. Undang Undang Dasar memuat hal sebagai berikut :
- Organisasi Negara
- Prosedur Mengubah Undang undang Dasar
- Hak Asasi Manusia
- Ada kalanya memuat larangan mengubah sifat UUD tersebut
3. Cara Membentuk dan Mengubah suatu Konstitusi
Cara Membentuk : Pemberian, Sengaja Dibentuk, Cara Revolusi, dan Cara Revolusi
Cara Mengubah : Oleh Badan Legislatif, Refendrum, Oleh Badan Khusus dan Khusus di Negara Federasi
4. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
a. Dalam hubungan dengan tertib hokum di Indonesia, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari Batang Tubuh UUD 1945 namun, dalam kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.
b. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertub hokum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi dan terpisah dari Batang Tubuh UUD 1945
c. Pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah Negara fundamental yang menentukan adanya UUD Negara d. Pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental mengandung pokok pikiran yang hasus diciptakan atau diwujudkan dalam pasal pasal UUD 1945

5. Pokok pikiran dalam UUD 1945
Pokok pikiranpertama:Negara melindungi segenap bangsa Indonesia danseluruh tumpahdarah Indonesia
Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan
Pokok pikiran keempat : Negara atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

6. Tata urutan Perundangan yang Berlaku di Indonesia
1. Undang Undang Dasar 1945 2. Ketetapan MPR
3. Undang Undang 4. Keputusan Presiden 5. Peraturan Pemerintah
6. Peraturan Pelaksana lainnya
7. Mekanisme Konstitusional Demokrasi Indonesia
Perihal Mekanisme demokrasi Pancasila telah tercantum di dalam penjelasan UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalma system pemerintahan Negara sebagai berikut :
a. Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hokum
b. Indonesia menggunakan system konstitusional
c. Kekuasaan Negara tertinggi ada di tangan MPR
d. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah majelis
e. Presiden tidak bertanggung jawab dengan Dewan Perwakila Rakyat
f. Menteri Negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
g. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas
8. Lembaga Lembaga Kenegaraan
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Kepala Pemerintahan
d. Kepala Negara
e. Panglima Tertinggi
f. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
g. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah Agung (MA)
Read More..

Jumat, 29 Januari 2010

Semangat Kebangsaan

SEMANGAT KEBANGSAAN
1.1 SIKAP SEMANGAT KEBANGSAAN
Setiap warga negara dari suatu negara, sudah barang tentu memiliki keterikatan emosional dengan negara yang bersangkutan sebagai wujud rasa bangga dan memiliki bangsa dan negaranya. Perasaan bangga dan memiliki terhadap bangsanya, akan mampu melahirkan sikap rela berkorban untuk memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan negara. Hal ini merupakan bentuk keterikatan kepada tanah air, adat istiadat leluhur, serta penguasa setempat yang menghiasi rakyat/warga setempat sejak lama atau disebut dengan ”semangat kebangsaan”.


Semangat kebangsaan bagi warga negara, harus dapat dijadikan motivasi spiritual dan horizontal dalam mencapai kemajuan dan kejayaan bangsa, menjaga keutuhan serta persaudaraan antar sesama. Dengan mengerti dan memahami pentingnya semangat kebangsaan bagi setiap warga negara, kita diharapkan mampu melahirkan jiwa nasionalisme dan patriotisme dengan tetap menjunjung tinggi sikap-sikap sebgai berikut:
a. Mengedepankan keserasian, keselarasan, dan keharmonisan hidup yang dilandasi oleh nilai – nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
b. Mengemukakan kepentngan dan keselamaan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan,
c. Menunjukan kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara,
d. Mengedepankan sikap berkeadilan sosial dalam hidup berbangsa dan bernegara,
e. Menjunjung tinggi nilai-nilai peersatuan, persaudaraan, kebersamaan, dan keharmonisan dengan sesama,
f. Menghargai Hak Asasi Manusia (HAM), tidak diskriminatif dan bersikaf demokratis,
g. Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keadaban manusia.

1.1.1 Rasa Kebangsaan

Rasa kebangsaan adalah salah satu bentuk rasa cinta yang melahirkan jiwa kebersamaan pemiliknya. Untuk satu tujuan yang sama, mereka membentuk lagu, bendera, dan lambang. Untuk lagu ditimpali dengan genderang yang berpengaruh dan trompet yang mendayu-dayu sehingga lahirlah berbagai rasa. Untuk bendera dan lambang dibuat bentuk serta warna yang menjadi cermin budaya bangsa sehingga menimbulkan pembelaan yang besar dari pemiliknya.
Dalam kebangsaan kita mengenal adanya ras, bahasa, agama, batas wilayah, budaya dan lain-lain. Tetapi ada pula negara dan bangsa yang terbentuk sendiri dari berbagai ras, bahasa, agama, serta budaya. Rasa kebangsaan sebenarnya merupakan sublimasi dari Sumpah Pemuda yang menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat, dihormati, dan disegani di antara bangsa-bangsa di dunia.

Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, serta pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan prilaku, paham, serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.

Ikatan niai-nilai kebangsaan yang selama ini terpatri kuat dalam kehidupan bangsa Indonesia yang merupakan pengejawantahan dari rasa cinta tanah air, bela negara, serta semangat patriotisme bangsa mulai luntur dan longgar bahkan hampir sirna. Nilai-nilai budaya gotong royong, kesediaan untuk saling menghargai, dan saling menghormati perbedaan, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa yang dahulu melekat kuat dalam sanubari masyarakat yang dikenal dengan semangat kebangsaannya sangat kental terasa makin menipis.

1.1.2 Paham Kebangsaan

Paham kebangsaan merupakan pemahaman rakyat serta masyarakat terhadap bangsa dan negara Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Uraian rinci tentang paham kebangsaan Indonesia sebagai berikut.

Pertama, “atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa” pada 17 Agustus !945, Bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia lahirlah sebuah bangsa yaitu “Bangsa Indonesia”, yang terdiri atas bermacam-macam suku, budaya, etnis, dan agama.
Kedua, bagaimana mewujudkan masa depan bangsa ? Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mengantarkan rakyat Indonesia menuju suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Uraian tersebut adalah tujuan akhir bangsa Indonesia yaitu mewujudkan sebuah masyarakat yang adil dan makmur. Untuk mewujudkan masa depan bangsa Indonesia menuju ke masyarakat yang adil dan makmur, pemerintah telah melakukan upaya-upaya melalui program pembangunan nasional baik fisik maupun nonfisik.

1.2 MENUNJUKKAN SEMANGAT KEBANGSAAN

1.2.1 Nasionalisme

Nasionalisme berasal dari kata nation ( bangsa ). Nasionalisme adalah suatu gejala psikologis berupa rasa persamaan dari sekelompok manusia yang menimbulkan kesadaran sebagai bangsa. Bangsa adalah sekelompok manusia yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dan memiliki rasa persatuan yang timbul karena kesamaan pengalaman sejarah, serta memiliki cita-cita bersama yang ingin dilaksanakan di dalam negara yang berbentuk negara nasional.

1. Unsur-Unsur Nasionalisme

Semangat kebangsaan ( nasionalisme ) yang ada pada diri seseorang tidak datang dengan sendiri, tetapi dipengaruhi oleh unsur-unsur sebagai berikut:
a. Perasaan nasional
b. Watak nasional
c. Batas nasional ( yang memberikan pengaruh emosional dan ekonomis pada diri individu ).
d. Bahasa nasional
e. Peralatan nasional
f. Agama

2. Timbulnya Nasionalisme

Nasionalisme muncul dibelahan negara-negara dunia. Akan tetapi, faktor penyebab timbulnya nasionalisme di setiap benua berbeda.
Nasionalisme Eropa muncul disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a. Munculnya paham rasionalisme dan romantisme.
b. Munculnya paham aufklarung dan kosmopolitanisme.
c. Terjadinya revolusi Prancis.
d. Reaksi atau agresi yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte.
Nasionalisme Asia muncul disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a. Adanya kenangan akan kejayaan masa lampau.
b. Imperalisme
c. Pengaruh paham revolusi Prancis.
d. Adanya kemenangan Jepang atas Rusia.
e. Piagam Atlantic charter.
f. Timbulnya golongan terpelajar.

3. Prinsip Nasionalisme

a. prinsip kebersamaan
Penerapan prinsip kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari menuntut setiap warga negara agar memiliki sikap ”pengendalian diri” untuk mengarahkan aktifitasnya menuju kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang. Nilai kebersamaan menuntut setiap warga negara untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentinganpribadi atau golongan.
b. prinsip persatuan dan kesatuan
Prinsip persatuan dan dan kesatuan terewajantahkan dalam bentuk kesetiaan/loyalitas yang tinggi hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan yang dapat menimbulkan pepercahan dan anarkis (merusak). Untuk tetap tegaknya prinsip persatuan dan kesatuan, setiap warga negara harus mampu mengedepankan sikap: kesetiakawanan sosial, peduli terhadap sesama, solidaritas, dan berkeadilan sosial.
c. prinsip demokratis
Prinsip demokratis memandang bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Karena hakikat semangat kebangsaan adalah adanya tekat untuk hidup bersamayang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara yang tumbuh dan berkembang dari bawah unuk bersedia hidup sebagai bangsa dan negara yang tumbuh dan berkembang dari bawah untuk bersedia hidup sebagai bangsa yang bebas, merdeka, bersatu, berkedaulatan, adil, dan makmur.

4. Tujuan Nasionalisme

Pada dasarnya nasionalisme yang muncul dibanyak negara memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Menjamin kemauan dan kekuatan mempertahankan masyarakat nasional melawan musuh dari luar sehingga melahirkan semangat rela berkorban.
b. Menghilangkan Ekstremisme ( tuntutan yang berlebihan ) dari warga negara ( individu dan kelompok ).

5. Akibat Nasionalisme

Nasionalisme yang muncul di beberapa negara membawa akibat yang beraneka ragam. Akibat munculnya nasinalisme di beberapa negara adalah sebagai berikut:
a. Timbulnya negara nasional ( national state )
b. Peperangan
c. Imprialisme
d. Proteksionisme
e. Akibat sosial

6. Faktor Pendorong Munculnya Nasionalisme di Indonesia

Munculnya nasionalisme pada masyarakat Indonesia dipengaruhi oleh faktor dari dalam ( intern ) dan faktor dari luar ( ekstern ).
Faktor intern yang memengaruhi munculnya nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Timbulnya kembali golongan pertengahan, kaum terpelajar.
b. Adanya penderitaan dan kesengsaraan yang dialami oleh seluruh rakyat dalam berbagai bidang kehidupan
c. Pengaruh golongan peranakan
d. Adanya keinginan untuk melepaskan diri dari imperialisme
Faktor ekstern yang memengaruhi munculnya nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Faham-faham modern dari Eropa ( liberalisme, humanisme, nasionalisme, dan komunisme )
b. Gerakan pan-islamisme
c. Pergerakan bangsa terjajah di Asia
d. Kemenangan Rusia atas Jepang

1.2.2 Patriotisme
Patriotisme adalah sikap dan perilaku seseorang yang dilakukan dengan penuh semangat rela berkorban untuk kemerdekaan, kemajuan, kejayaan, dan kemakmuran bangsa. Patriotisme berasal dari kata patriot dan isme yang merupakan kepahlawanan atau jiwa pahlawan.

1. Ciri-ciri patriotisme

Seseorang yang memiliki sikap dan perilaku patriotik ditandai oleh adanya hal-hal sebagai berikut:
a. Rasa cinta pada tanah air
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c. Menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
d. Berjiwa pembaharu
e. Tidak mudah menyerah

2. Pengejawahan patriotisme

a. pada masa darurat (perang)
Merupakan perjuangan melawan penjajah untuk mewujudkan kemerdekaan, kedaulatan, dan martabat bangsa dan negara. Setiap warga negara yang mampu, berusaha mengangkat senjata, ikut bertempur secara fisik di medan perang. Mereka yang lain, menjadi petugas dapur umum, menolong yang terluka/meninggal, atau memberi sumbangan dalam bentuk harta benda, dan lain-lain. Semua kegiatan tersebut, merupakan bukti sikap patriotik yang didasari oleh rasa cinta tanah air atau semangat nasionalisme sebagai warga bangsa.
b. pada masa damai (pasca kemerdekaan)
Setiap warga negara yang tidak mengalami masa perang (pascakemerdekaan), dapat mewujudkan semangat patriotisme yang dilandasi oleh rasa nasionalisme dengan cara, antara lain: menegakkan hukum dan kebenaran, meningkatkan kemampuan diri secara optimal, memajukan pendidikan dengan memberantas kebodohan dan kemiskinan, memelihara persaudaraan dan persatuan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain-lain.

Konsep patriotik tidak selalu terjadi dalam lingkup bangsa dan negara, tetapi juga dalam lingkup sekolah dan desa atau kampung. Kita mungkin menemukan seorang siswa atau masyarakat berbuat sesuatu yang mempunyai arti sangat besar bagi sekolah atau bagi lingkungan desa atau kampung.

1.3 PENERAPAN SEMANGAT KEBANGSAAN
Pembahasan tentang patriotisme, tidak dapat dipisahkan dengan nasionalisme, karena keduanya merupakan perwujudan semangat kebangsaan. Para penyelenggara negar dituntut memiliki kemampuan dalam upaya menegakkan kebenaran dan keadilan serta mengantisipasi berbagai ancaman terhadap negara baik dari dalam (separatisme, konflik antarsuku, anarkisme, korupsi, narkoba, dan lain-lain) maupun dari luar (intervensi, agresi, propoganda yang mendiskreditkan, dan lain-lain) demi keutuhan negara dan kepentingan rakyatnay. Semangat kebangsaan harus diimbangi dengan nilai-nilai religius dan pengendalian diri agar tidak menimbulkan perpecahan, karena saling merasa bahwa negara dan bangsanya dianggap paling penting untuk diperjuangkan. Dalam kehidupan sehari-hari kita dapat melakukan sikap semangat kebangsaan dengan cara:
1. Keteladanan
Keteladan atau ”teladan”, merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh atau ditiru karena perkataan dan perbuatannya. Keteladanan dapat diberikan di berbagai lingkungan seperti rumah ( Keluarga), sekolah, instansi pemerintah dan swasta, dan masyarakat luas. Keteladanan bisa dimulai dari hal-hal kecil atau diri sendiri.
2. Pewarisan
Pewarisan atau ”warisan”, merupakan cara atau proses menurunkan, memberikan atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lain. Pewarisan semangat kebangsaan adalah cara-cara menurunkan nilai-nilai, sikap, dan perilaku terpuji kepada generasi berikutnya.
3. Ketokohan
Ketokohan atau ”tokoh”, merupakan sosok seseorang yang terkenal dan disegani karena pengaruhnya sangat besar di dalam masyarakat. Dalam semangat kebangsaan, ketokohan, perlu dijadikan sandaran pedoman (referensi) guna memberikan motivasi dan semangat bagi generasi muda.

Read More..

HAM

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia dalam pengertiaan umum merupakan hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini Berarti bahwa sebagai anugerah Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

1. Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.
2. John Lock menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dibawa secara lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
3. Koentjoro Poerbapranoto menyatakan bahwa hak asasi manusia bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
4. Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, meyatakan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

Macam-Macam Hak Asasi Manusia
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak asasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

1. Pada jaman Sebelum Masehi perjuangan penegakkan HAM contohnya sbb:
• Zaman Mesir Kuno Nabi Musa berjuang membebaskan bangsa Yahudi dari perbudakan di Mesir yang telah berlangsung ratusan tahun.
• Tahun 2000 SM hukum hamurabi di Babylonia menetapkan adanya aturan yang menjamin keadilan bagi warga negaranya.
• Tahun 600 SM di Solon, Athena menyusun undang-undang yang memberikan perlindungan keadilan bagi budak-budak yang tidak dapat melunasi hutangnya wajib dibebaskan

2. Pada jaman Sesudah Masehi

• Di Inggris muncul pengakuan terhadap HAM sbb :
a. Magna Charta (tahun 1215 pada masa pemerintahan Lockland).
b. Petition of rights (tahun 1629 pada masa pemerintahan Charles I)
c. bill of rights (tahun 1689 pada masa pemerintahan Willem II)

• Di Amerika Serikat
Muncul Declaration of Independence 1776. Presiden AS Franklin D Roosevelt mengemukakan the four freedoms yang dimiliki manusia yaitu kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama, bebas dari ketakutan, bebas dari kemelaratan

• Di Perancis
Dituangkan dalam naskan Declaration des droits de I'Homme et du citoyen. Semboyan Perancis yang terkenal yaitu liberte/kebebasan, egalite/persamaan, fraternite/persaudaraan.

• Di Dunia Internasional
a. Right Detemination (tahun 1918)
b. Atlantic Charter (tahun 1941 dipelopori oleh Franklin d Roosovelt)
c. Universal Declaration of Human Right (tahun 1948)
d. Convenants of Human Right (tahun 1966)


Kesimpulan
1. Hak Asasi Manusia dalam pengertiaan umum merupakan hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak-Hak dasar manusia mencakup: Hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, dan hak memilik sesuatu.
2. Macam-macam hak asasi dapat dikelompokan ke dalam: hak-hak asasi pribadi, hak-hak asasi ekonomi, hak-hak asasi politik, hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum, hak asasi sosial dan kebudayaan, serta hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.
3. Sejarah perkembangan hak asasi manusia telah melalui waktu yang panjang. Terutama sejak zaman nabi Ibrahim (2500 SM) sampai pada abad ke-20. Inti perjuangan hak asasi manusia dari tahun ke tahun hampir sama. Yaitu manusia melawan kelaliman penguasa dan memperjuangkan harkat dan martabat kemanusiaan.

Read More..